Peraturan pengibaran Bendera Indonesia

Fail:Mobil Kepresidenan Republik Indonesia dengan Bendera Indonesia.jpgBendera Indonesia yang terdapat pada kereta rasmi dipakai Presiden Indonesia (mobil kepresidenan) dengan ukuran 36 cm x 54 cm

Bendera negara diatur menurut UUD '45 pasal 35,[22] UU No 24/2009,[23] dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.[24]

Pembentangan bendera saat Upacara Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka

Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.[23] Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari.[23]

Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Ogos oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.[23]

Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain, yaitu:[23]

  1. Tanggal 2 Mei, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas);
  2. Tanggal 20 Mei, Hari Kebangkitan Nasional (hari berdirinya Boedi Oetomo);
  3. Tanggal 1 Oktober, Hari Kesaktian Pancasila;
  4. Tanggal 28 Oktober, Hari Sumpah Pemuda;
  5. Tanggal 10 November, Hari Pahlawan;
  6. Peristiwa lain (yang dimaksud dengan “peristiwa lain” adalah peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya pada kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah).


Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:[23]

  1. Istana presiden dan wakil presiden;
  2. Gedung atau kantor lembaga negara;
  3. Gedung atau kantor lembaga pemerintah;
  4. Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
  5. Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
  6. Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
  7. Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  8. Gedung atau halaman satuan pendidikan;
  9. Gedung atau kantor swasta;
  10. Rumah jabatan presiden dan wakil presiden;
  11. Rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
  12. Rumah jabatan menteri;
  13. Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
  14. Rumah jabatan gubernur, bupati, wali kota, dan camat;
  15. Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
  16. Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  17. Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
  18. Taman Makam Pahlawan Nasional.

Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah presiden atau wakil presiden, mantan presiden atau mantan wakil presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.[23]

Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Ogos 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.[23]

Bendera yang luntur dan kusam dilarang untuk digunakan

Setiap orang dilarang:[23]

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Rujukan

WikiPedia: Bendera Indonesia http://austronesianists.blogspot.com/2010/06/earth... http://www.britannica.com/facts/5/713733/Majapahit... http://www.kompas.com/kompas-cetak/0508/14/perjala... http://www.panyingkul.com/view.php?id=249&jenis=ka... http://suryantara.wordpress.com/2007/10/30/sejarah... http://www.fahnenversand.de/fotw/flags/id_balih.ht... http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_40_1958.pdf http://www.republika.co.id/berita/gempita-merdeka/... http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/sit... http://www.setneg.go.id/images/stories/kepmen/uu24...